Sabtu, 27 September 2014

Halalkah Kosmetik yang Kita Gunakan?

Sudah halal-kah kosmetik yang kita gunakan? Dari manakah kita menentukan suatu produk halal? Apakah tidak adanya sertifikat halal menjadikan suatu produk menjadi haram?

Sebenarnya penggunaan kosmetik hukumnya halal dan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan kosmetik lebih banyak adalah bahan-bahan yang halal.  Namun tidak dipungkiri adanya bahan-bahan yang cukup banyak digunakan terbuat dari lemak babi dan serangga. Sayangnya, seringkali kandungan bahan tersebut tidak tercantum atau diinformasikan secara jelas.

Adanya lembaga sertifikasi halal memang membantu kita untuk mengetahui produk yang tidak haram. Tetapi kita tidak dapat men-judge produk yang tidak bersetifikat halal tidak halal untuk digunakan. Ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan apakah produk yang kita gunakan halal.
-produj yang bersetifikat halal insyaallah sudah pasti halal
-produk yang free of animal ingriedents dan alkohol insyaallah sudah pasti halal.
-produk yang mengandung alkohol masih ada perdebatan hukumnya. Ada yg mengatakan halal karena alkohol hanya haram diminum. Ada yang mengatakan haram jika mengandung alkohol dalam bentuk etanol/ethyl alcohol.
-produk yang mengandung animal derivatives belum tentu haram, kecuali diketahui mengandung lemak babi, pewarna dari serangga, atau bahan haram lainnya.
-produk yang tidak bersetifikat halal belum tentu haram.

Di bawah ini saya menulis produk-produk yang sudah bersetifikat halal atau diketahui memenuhi syarat produk halal. Namun, produk yang tidak ada di sini bukan berarti haram.

Produk bersetifikat halal.

1. Wardah
2. Ristra
3. La Tulipe
4. Marcks’ Venus
5. Sariayu
6. Biokos
7. Caring Colors
8. PAC
9. Mustika Ratu
10. Moors
11. Mustika Puteri
12. Biocell
13. Rivera
14. Theraskin
15. Freya
16. rosken (australia)


Produk free of animal derrivatives dan alkohol
-hada labo (jepang, namun memiliki pabrik lokal)

Insyaallah tulisan ini akan terus di-update, namun ada baiknya Anda tidak menjadikan tulisan ini referensi satu-satunya. Silahkan tinggalkan komentar untuk menambah informasi dari tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar